Pondok Yatim Dhuafa Thursina terlahir karena keberadaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) PT PLN (Persero) Kantor Pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor 132.K/DIR/2006 Tanggal 11 September 2006 untuk mengelola dana zakat, infaq/ shodaqoh pegawai PLN Pusat.
Dalam perkembangannya LAZIS menjadi badan hukum sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. AHU.679.AH.01.04.Tahun 2010 tentang Pengesahan Yayasan YBM PLN pada tanggal 24 Februari 2010.
Alhamdulillah Pondok Yatim Dhuafa Thursina sudah terdaftar sebagai LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di bawah Departemen Sosial.